Contoh format-program-pengawas-sekolah-akhmadsudrajat-co-cc. 1. SISTEMATIKA PROGRAM PENGAWASAN SEKOLAHProgram pengawasan tahunan seorang pengawas satuan pendidikan seyogyanya dituangkandalam bentuk dokumen yang lengkap.
![]()
Sistematika program pengawasan tahunan dan semesterdapat disusun sesuai dengan contoh sistematika sebagai berikut.1. Program Pengawasan TahunanProgram kerja pengawasan sekolah tahunan dapat disusun dalam bentuk paper (makalah)dengan sistematika penulisan dan isi pokok sebagai berikut. HALAMAN JUDUL (SAMPUL) HALAMAN PENGESAHAN KATA PENGANTAR DAFTAR ISI BAB I PENDAHULUAN A.
Latar belakang B. Landasan (Dasar Hukum) C. Visi, Misi, dan Strategi Pengawasan D. Tujuan dan Sasaran Pengawasan E. Ruang Lingkup Pengawasan BAB II IDENTIFIKASI HASIL PENGAWASAN DAN KEBIJAKAN DALAM BIDANG PENDIDIKAN A. Deskripsi Hasil Pengawasan B.
Masalah dalam Pengawasan C. Kebijakan dalam Bidang Pendidikan BAB III DESKRIPSI PROGRAM PENGAWASAN A.
Program Penilaian B. Program Pembinaan 1.
Supervisi Akademik 2. Supervisi Manajerial C.
![]()
Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas rakhmat dan hidayah-Nya, Program Kerja Kepengawasan Sekolah dapat tersusun dengan lancar sesuai rencana. Program kepengawasan ini merupakan penjabaran program pengawasan tahunan pada masing-masing sekolah binaan yang disusun setiap semester. Program pengawasan semester disusun oleh setiap pengawas sesuai kondisi obyektif sekolah binaannya masing-masing. Program pengawasan sekolah adalah rencana kegiatan pengawasan yang akan dilaksanakan oleh pengawas sekolah dalam kurun waktu (satu periode) tertentu.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 12 tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah, yang berisi standar kualifikasi dan kompetensi pengawas sekolah. Standar kompetensi berisi seperangkat kemampuan yang harus dimiliki dan dikuasai pengawas sekolah untuk dapat melaksanakan tugas pokok, fungsi dan tanggung jawabnya. Ada enam dimensi kompetensi yang harus dikuasai pengawas sekolah yakni: (a) kompetensi kepribadian, (b) kompetensi supervisi manajerial, (c) kompetensi supervisi akademik, (d) kompetensi evaluasi pendidikan, (e) kompetensi penelitian dan pengembangan, dan (f) kompetensi sosial. SMP Negeri 2 Banjarharjo pada tahun pelajaran 2014/2015 ini memiliki jumlah rombongan belajar sebanyak 24 kelas dengan jumlah siswa 957 anak, terdiri dari siswa kelas 7= 8 kelas, kelas 8= 8 kelas dan kelas 9= 8 kelas. Dalam kegiatan pembelajaran diampu oleh tenaga pendidik sebanyak 42 orang guru, dengan kualifikasi pendidikan S1 sebanyak 40 orang guru dan S2 sebanyak 2 orang guru.
Contoh Program Pengawas Sekolah
Status guru yang dimiliki adalah, PNS = 22 orang, GTT = 20 dan guru yang telah sertifikasi sebanyak 13 Orang. Untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan dan memperlancar kegiatan pembelajaran di sekolah dibantu oleh tenaga administrasi sebanyak 14 orang, dengan status PNS = 4 orang, PTT= 10 orang. SMP Negeri 2 Songgom pada tahun pelajaran 2014/2015 ini memiliki jumlah rombongan belajar sebanyak 24 kelas dengan jumlah siswa 940 anak, terdiri dari siswa kelas 7= 8 kelas, kelas 8= 8 kelas dan kelas 9= 8 kelas. Dalam kegiatan pembelajaran diampu oleh tenaga pendidik sebanyak 40 orang, dengan kualifikasi pendidikan S1 sebanyak 38 orang guru dan S2 sebanyak 2 orang guru.
Status guru yang dimiliki adalah, PNS = 22 orang, GTT = 18 dan guru yang telah sertifikasi sebanyak 14 Orang. Untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan dan memperlancar kegiatan pembelajaran di sekolah dibantu oleh tenaga administrasi sebanyak 14 orang dengan status PNS = 2 orang, PTT= 12 orang.
![]()
SMP Negeri 3 Ketanggungan pada tahun pelajaran 2014/2015 ini memiliki jumlah rombongan belajar sebanyak 16 kelas dengan jumlah siswa 720 anak, terdiri dari siswa kelas 7= 7 kelas, kelas 8= 6 kelas dan kelas 9= 6 kelas. Dalam kegiatan pembelajaran diampu oleh tenaga pendidik sebanyak 27 guru, dengan kualifikasi pendidikan S1 sebanyak 25 orang guru dan S2 sebanyak 2 orang guru.
Status guru yang dimiliki adalah, PNS = 12 orang, GTT= 15 orang dan guru yang telah tersertifikasi sebanyak 10 Orang. Untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan dan memperlancar kegiatan pembelajaran di sekolah dibantu oleh tenaga administrasi sebanyak 12 orang.
Sesuai dengan pasal 1 Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003, ditegaskan bahwa fungsi pendidikan nasional adalah mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradapan bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan berkembangnya peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Dalam konteks ini, tujuan pendidikan adalah sebagai penuntun, pembimbing, dan petunjuk arah bagi para pendidik, kepala sekolah maupun pengawas sekolah agar bekerja sama mewujudkan tujuan pendidikan tersebut. Real computer speaker test 5.1. Dalam proses pendidikan, pengawasan atau supervisi merupakan bagian tidak terpisahkan dalam upaya peningkatan prestasi belajar dan mutu sekolah. Sahertian ( 1981:19) menegaskan bahwa pengawasan atau supervisi pendidikan tidak lain dari usaha memberikan layanan kepada stakeholder pendidikan, terutama kepada guru-guru, baik secara individu maupun secara kelompok dalam usaha memperbaiki kualitas proses dan hasil pembelajaran. Burhanuddin (1990:284) memperjelas hakikat pengawasan pendidikan pada hakikat substansinya.
Substansi hakikat pengawasan yang dimaksud menunjuk pada segenap upaya bantuan supervisor kepada stakeholder pendidikan terutama guru yang ditujukan pada perbaikan-perbaikan dan pembinaan aspek pembelajaran. Bantuan yang diberikan kepada guru harus berdasarkan penelitian atau pengamatan yang cermat dan penilaian yang objektif serta mendalam dengan acuan perencanan program pembelajaran yang telah dibuat. Proses bantuan yang diorientasikan pada upaya peningkatan kualitas proses dan hasil belajar itu penting, sehingga bantuan yang diberikan benar-benar tepat sasaran. Jadi bantuan yang diberikan itu harus mampu memperbaiki dan mengembangkan situasi belajar mengajar.
Dengan menyadari pentingnya upaya peningkatan mutu dan efektifitas sekolah dapat (dan memang tepat) dilakukan melalui pengawasan. Atas dasar itu maka kegiatan pengawasan harus difokuskan pada perilaku dan perkembangan siswa sebagai bagian penting dari: kurikulum/mata pelajaran, organisasi sekolah, kualitas belajar mengajar, penilaian/evaluasi, sistem pencatatan, kebutuhan khusus, administrasi dan manajemen, bimbingan dan konseling, peran dan tanggung jawab orang tua dan masyarakat (Law dan Glover 2000).
Ofsted (2005) menyatakan bahwa fokus pengawasan sekolah meliputi: (1) standard dan prestasi yang diraih siswa, (2) kualitas layanan siswa di sekolah (efektifitas belajar mengajar, kualitas program kegiatan sekolah dalam memenuhi kebutuhan dan minat siswa, kualitas bimbingan siswa), serta (3) kepemimpinan dan manajemen sekolah. Masih berpijak pada Permen PAN dan RB no. 21 Tahun 2010 pasal 5, tugas pokok pengawas sekolah adalah melaksanakan tugas pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan yang meliputi penyusunan program pengawasan, pelaksanaan pembinaan, pemantauan pelaksanaan delapan Standar Nasional Pendidikan, penilaian, pembimbingan dan pelatihan profesional guru, evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan dan pelaksanaan tugas kepengawasan di daerah khusus. Rincian tugas pokok di atas sesuai dengan jabatan pengawas sekolah adalah sebagai berikut. Pada intinya, tugas pokok pengawas sekolah, antara lain (1) menyusun program pengawasan sekolah; (2) memantau pelaksanaan delapan standar; (3) menilai administrasi, akademis, dan fungsional; (4) melakukan pengawasan di daerah khusus. Daerah khusus adalah daerah yang terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain.
Tugas pokok tersebut diarahkan untuk mengawasi kinerja guru dalam pembelajaran dan kinerja kepala sekolah dalam mengelola pendidikan. Dalam melaksanakan fungsi supervisi manajerial, pengawas sekolah berperan sebagai fasilisator, asesor, informan, dan evaluator. Sebagai fasilisator, pengawas sekolah menciptakan lingkungan yang kondusif untuk mendukung proses perencanaan, koordinasi, dan pengembangan tata kelola sekolah.
Sebagai asesor, pengawas sekolah melakukan identifikasi dan analisis terhadap aspek kekuatan dan kelemahan sekolah. Sebagai informan, pengawas sekolah memberikan berbagai informasi yang dibutuhkan untuk mengembangkan kualitas sekolah. Sementara sebagai evaluator, pengawas sekolah memberikan penilaian terhadap berbagai aspek yang mempengaruhi kualitas manajerial sekolah.
Comments are closed.
|
AuthorWrite something about yourself. No need to be fancy, just an overview. ArchivesCategories |